Sabtu, 06 September 2014

""TATTO dan ISLAM"

Tato (Inggris, tattoo; Arab, washm الوشم) adalah bentuk modifikasi tubuh manusia, dibuat dengan cara memasukkan tinta pada lapisan kulit untuk mengganti warna pigmen. Dalam Islam tato terkait dengan beberapa masalah yaitu tukang tato (wasyimah), pengguna tato (al mustausyimah), hukum tatoo, dan status wudhu dan mandi wajib (ghusl) serta status sah atau tidaknya shalat pemakai tato.

HUKUM TATO0 DALAM ISLAM
PERTANYAAN


Assalamu'alaikum...
Saya bth penjelasan hukum tato permanen menurut al-qur'an & hadist.
Trimakasih



DAFTAR ISI

  1. Hukum Anak Menyusu pada Nenek
  2. Uang Politik dari Caleg Buat Beli Hewan Ternak
  3. Jual Ayam Bangkok untuk Judi
  4. CARA KO
  5. Hukum Tato (Tattoo) dalam Islam
  6. NSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

Tato atau tatoo adalah melukis, "mengukir" atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar coretan. (غرز الجلد بإبر وحشوه بالكحل وغيره ليتغير لونه إلى الزرقة أو الخضرة)

Tatoo bersifat permanen karena terlukis dalam kulit.

HUKUM TATO, PENGGUNA DAN TUKANG TATO ADALAH DOSA BESAR

Hukum tato (Inggris: tattoo; Arab: الوشم) adalah haram menurut kesepakan ulama (ijmak). Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.

Adanya laknat yang diucapkan Nabi atas tato menunjukkan bahwa tato adalah dosa besar. Menurut Imam Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa ( كل معصية فيها حدٌّ في الدنيا أو وعيد في الآخرة باللعن أو العذاب ونحوهما)

Dan berdasarkan Quran Surah An-Nisa' 4:119

وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

Artinya: Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.


Oleh karena itu, bagi yang sudah memasang tato, maka wajib dia menghilangkannya dan bertaubat.
HUKUM WUDHU, MANDI BESAR DAN SHALAT PENGGUNA TATO

Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertato atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya.

Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak. Namun apabila menghilangkan tato dengan cara laser atau teknologi terbaru lainnya tidak mampu secara finansial sementara cara tradisional dapat berbahaya, maka tidak wajib baginya menghilangkannya. Namun diwajibkan taubat, menyesali diri dan menggantinya dengan amal perbuatan yang baik. Lihat detail:
Cara Taubat Nasuha

Sedangkan hukum wudhu, mandi junub dan shalatnya adalah sah.



  BILA ANDA INGIN MEMPELAJARI SEMUA TENTANG TUTORIAL DI ATAS /islam dan tatto ANDA  KLIK LINK: 
1. http://www.kajianislam.net/?s=tatto
2. https://www.youtube.com/results?search_query=ceramah+soal+tatto
 3.http://www.masuk-islam.com/hukum-bertato-yang-bertato-dan-yang-mentato-hukumnya-haram-dalil.html

 mungkin itu dulu buat pemula mungkin anda akan mengerti dengan apa mkst saya pos kya ini? wasalamualaikum? 

maaf baru awal di blog
kalo bisanya hanya copas